ket foto : Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., bersama jajaran menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaksa Sahabat Pendidik bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.(ist)
Oleh : Z Siregar
Rantauprapat- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara memperkuat sinergi di bidang pendidikan dan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaksa Sahabat Pendidik, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., hadir didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, keberadaan program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kerja sama secara administratif, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum bagi para pendidik maupun lingkungan sekolah.
”MoU nya kemarin sudah ditandatangani bersama Pemkab dan Program Jaksa Sahabat Pendidik ini merupakan langkah bersama untuk membangun sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan,” ujar Memed, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026) di Rantauprapat.
Ia menyampaikan, melalui program tersebut Kejaksaan berupaya mengambil peran dalam memberikan pemahaman hukum sekaligus mendorong upaya pencegahan terhadap berbagai potensi permasalahan hukum di sektor pendidikan.
“Harapannya, para pendidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan dapat memahami aspek-aspek hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Memed menambahkan, kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, transparan dan berintegritas. Pengelolaan pendidikan, lanjutnya, harus senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas. Dengan demikian, berbagai potensi penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dapat diminimalisir sejak awal.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan. Dunia pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berintegritas serta mengutamakan kepentingan peserta didik,” katanya.
Ia menegaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik juga diharapkan dapat membangun kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pendidikan. Menurut Memed, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian akademik, tetapi juga menjadi ruang penting dalam membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab dan integritas.
Program Jaksa Sahabat Pendidik ini, lanjutnya, bukan sekadar kerja sama formal, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun generasi yang tidak hanya cerdas, namun juga memiliki karakter dan kesadaran hukum.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Kejari Labuhanbatu bersama pemerintah daerah berharap tercipta lingkungan pendidikan yang semakin berkualitas, aman dan berintegritas, sekaligus mampu menanamkan nilai-nilai hukum dan etika kepada generasi muda sejak dini.(zs/mlh)

