Adv Irwansyah, S.H., M.H: Duplikasi Anggaran Masuk Kerugian Negara, Terancam Pidana Korupsi

ket foto : Rujukan Hukum dan Peraturan, sanksi terkait Duplikasi anggaran APBN dan APBD.(ist)

Oleh: Nanang.H

Rantauprapat – Dugaan tumpang tindih atau duplikasi anggaran Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu tidak hanya cacat secara administrasi, tetapi juga berpotensi berimplikasi pidana.

Advokat Irwansyah, S.H., M.H., yang juga dosen Fakultas Hukum salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan, menegaskan praktik penganggaran ganda untuk satu kegiatan yang sama merupakan pelanggaran serius.

“Dalam kaidah keuangan negara, satu kegiatan tidak boleh dibiayai dari dua mata anggaran yang berbeda. Jika itu dilakukan, maka salah satu anggarannya menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Irwansyah saat dihubungi pilarpendidikan.com, Sabtu (17/10/2026) melalui sambungan telepon seluler.

Menurutnya, duplikasi anggaran BCKS yang diduga terjadi di dua bidang berbeda pada Dinas Pendidikan Labuhanbatu harus diusut secara mendalam oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Irwansyah menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengancam pelaku duplikasi anggaran.

Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

“Jika anggaran BCKS itu dianggarkan dua kali, dicairkan dua kali, padahal kegiatannya satu kali, maka selisih anggaran yang kedua itulah yang menjadi kerugian negara. Itu sudah masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Pasal 34 menyebutkan, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/APBD diancam dengan pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.Setiap belanja daerah harus berdasarkan asas taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Duplikasi anggaran jelas melanggar asas tersebut.

“Jadi jangan dianggap sepele. Ini bukan sekadar salah ketik di SIPD. Jika unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan itu ada, maka ini murni korupsi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi http://pilarpendidikan.com, Fadli Hasibuan, mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk segera melakukan audit investigatif.

“Kami sudah mengirimkan surat permintaan informasi publik ke BPKAD pada Jumat (16/10). Jika memang terbukti ada duplikasi, kami minta APH tidak ragu menetapkan tersangka. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang korupsi,” ujar Fadli.

Sebelumnya diberitakan, anggaran BCKS Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 diduga muncul di dua bidang berbeda, yakni Bidang Pembinaan Ketenagaan (GTK) dan Bidang Pembinaan SMP, dengan nomenklatur kegiatan yang hampir serupa.(nn/fhj)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *