Polsek Marbau Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 0,15 Gram di Pinggiran Sungai Marbau

ket foto : Oknum MP (33), yang berhasil diamkan Polsek Merbau atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu(ist)

Oleh : RA.Tanjung

Labuhanbatu Raya – Polsek Marbau Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MP (33) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (14/10/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas yang menyisir pinggiran aliran Sungai Marbau melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet berwarna hitam.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah korek api (mancis) berwarna merah, satu buah sekop dari pipet, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp30.000.

Dalam pemeriksaan awal, MP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkotika,” ujar Aswin.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.(Rat/is)

[rat/ls]

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *