Terdampak Kabut Asap Karhutla, Disdik Sumut Terapkan PJJ untuk Seluruh Jenjang Sekolah 16-21 Oktober 2026

ket foto : Alexander Sinulingga, S.STP.,M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.(ist)

Rantauprapat – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan se-Sumatera Utara sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat se-Sumatera Utara, yang diterbitkan di Medan, Rabu (15/10/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si. menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah, sekaligus sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIV tersebut, Disdik Sumut menetapkan tujuh poin penting yang wajib dipedomani:

1. PJJ Menyeluruh Selama Sepekan Pelaksanaan PJJ diterapkan di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai 16 s.d 21 Oktober 2026.

2. Peran Aktif Orang Tua Satuan pendidikan diminta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah.

3. Belajar dari Rumah Murid belajar dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.

4. Materi ProporsionalGuru diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.

5. Guru dan Tendik WFHMekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan sistem Work From Home (WFH).

6. Pengawasan BerjenjangKepala satuan pendidikan wajib memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.

7. Evaluasi BerkalaPelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.

Informasi terkait perpanjangan atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Disdik Sumut mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap waspada, menjaga kesehatan, dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.[fh/mhr]

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *