ket foto : Bentrokan jadwal 11 kegiatan HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81, dan PJJ.(ist)
Oleh: Fadli Hasibuan
Rantauprapat – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar 11 rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemkab Labuhanbatu. Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada 4 hingga 19 Oktober 2026.
Menariknya, tujuh dari 11 kegiatan itu dilaksanakan bertepatan dengan masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan akibat darurat kabut asap di wilayah Sumatera Utara, termasuk di Labuhanbatu.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK wajib melaksanakan PJJ pada 16-21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai upaya melindungi peserta didik dari dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan PJJ tersebut diperkuat dengan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sendiri.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan surat Nomor 800/2335/Sekr.Disdik/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, Sifat Penting, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam surat itu ditegaskan, menindaklanjuti SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026, maka pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP dilaksanakan secara PJJ mulai tanggal 16 s.d. 21 Oktober 2026.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan empat poin: (1) Menginformasikan pelaksanaan PJJ kepada orang tua/wali murid dan memastikan murid tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah; (2) Memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah; (3) Mengarahkan guru tetap melaksanakan pembelajaran secara proporsional dan tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan; (4) Memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ.
Di sisi lain, berdasarkan poster resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, tercatat sejumlah kegiatan HUT yang melibatkan kerumunan massa.
Rincian 11 Kegiatan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun pilarpendidikan.com, berikut rincian 11 kegiatan tersebut:
- Turnamen Bola Voli Piala Bupati, pada 4-10 Oktober 2026 di GOR Rantauprapat dan Lapangan Voli Eks Pajak Baru.
- Perlombaan Gen Z dengan tema Bangga Jadi Gen Z Labuhanbatu, pada 10-11 Oktober 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati. Lomba meliputi vokal solo pop, vokal solo dangdut, orasi, tari daerah kreasi, fashion show pakaian daur ulang, dan baca puisi diiringi musik untuk pelajar SMP/MTs/SMA/SMK/MA.
- Turnamen Tenis Lapangan Piala Bupati, pada 10-11 Oktober 2026 di Lapangan Tenis KTC Labuhanbatu.
- Jalan Santai, pada Minggu, 11 Oktober 2026 di Lapangan Ika Bina, Panai Tengah, Labuhanbilik, yang dilepas oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M. dan Wakil Bupati H. Jamri, S.T.
- Pengajian Akbar bersama Gubernur Sumatera Utara, pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB di Lapangan Ika Bina Rantauprapat, dengan mubalig H. Muhammad Yasir Tanjung, M.Pd.
- Hiburan Rakyat bersama Suci KDI, pada Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Lapangan eks Terminal Rantauprapat.
- Pameran Pembangunan, pada 17-19 Oktober 2026 di Lapangan eks Terminal Rantauprapat.
- Malam Pagelaran Seni dan Budaya Labuhanbatu, pada Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 19.30 WIB di Lapangan eks Terminal P. Bulan Rantauprapat.
- Jalan Santai berhadiah doorprize, pada Sabtu, 18 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB dengan titik start di Tugu Simpang Enam Rantauprapat.
- Tabligh Akbar bersama Ustadz Subki Albughury, pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Lapangan eks Terminal Rantauprapat.
- Hiburan Rakyat bersama Juan Reza, pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di lokasi yang sama.
Dengan demikian, kegiatan pada nomor 5 hingga 11 dilaksanakan pada masa penerapan PJJ, di saat Dinas Pendidikan sendiri melarang murid beraktivitas di luar rumah.
Disorot Terkait Instruksi Presiden tentang Efisiensi
Rangkaian kegiatan tersebut mendapat sorotan publik terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 itu menginstruksikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja, termasuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial dan hiburan. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mengutamakan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Atas dasar itu, sejumlah pihak mempertanyakan relevansi kegiatan hiburan yang mengumpulkan massa di ruang terbuka pada saat kualitas udara dinyatakan tidak sehat.
Karles Marbun, seorang wali murid di Rantauprapat, mengatakan, “Anak-anak diminta belajar di rumah karena kabut asap, tetapi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tetap berjalan.”
Regulasi Sanksi
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 mengatur kewajiban kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 78 ayat (2) mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur sanksi administratif dalam pengelolaan APBD.
Dari aspek kepartaian, Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, tercatat sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Gerindra dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian DPP.
AD/ART Partai Gerindra mengatur penegakan disiplin kader melalui Mahkamah Partai dengan sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian keanggotaan.
Upaya Konfirmasi
Sebelumnya, pilarpendidikan.com telah menyampaikan konfirmasi via pesan WhatsApp ke nomor kontak Pj. Sekda Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., pada Jumat (16/10/2026) pagi, namun tidak mendapatkan jawaban, padahal pesan terkirim ditandai dengan centang dua.
Pihak Pemkab Labuhanbatu masih diberi ruang untuk memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.(fh/lts)

