Oleh: Fadli Hasibuan
RANTAUPRAPAT – Pelaksanaan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang sama diduga dianggarkan oleh dua bidang berbeda di Dinas Pendidikan Labuhanbatu dengan sumber dana yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, anggaran pelatihan tersebut tercatat dianggarkan oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan tahap pertama yang bersumber dari APBD disebut telah selesai beberapa waktu lalu, dan saat ini memasuki tahap kedua yang dananya bersumber dari APBN.
Menanggapi hal itu, penggiat antikorupsi di Medan, Larus S., S.H., saat dimintai tanggapan melalui telepon seluler, menyampaikan bahwa secara aturan, dua bidang dalam satu dinas tidak diperbolehkan menganggarkan kegiatan yang sama dengan sumber dana yang sama dari APBD.
“Hal ini dikategorikan sebagai anggaran ganda atau duplikasi anggaran berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Larus.
Menurutnya, duplikasi anggaran berdampak pada pelanggaran prinsip efisiensi dan efektivitas, berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.Terkait temuan tersebut.
Larus menilai ada dua pertanyaan mendasar yang memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Pertama, bagaimana mungkin satu kegiatan yang sama dapat dianggarkan dari dua bidang yang berbeda di dalam satu dinas dengan sumber dana yang sama dari APBD? Kedua, berapa besar anggaran yang dialokasikan beserta rincian peruntukannya pada masing-masing bidang tersebut?” tutur Larus.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., yang dikonfirmasi _pilarpendidikan.com_ melalui telepon seluler ke nomor kontak pribadinya, belum memberikan keterangan resmi.Konfirmasi yang dilayangkan masih menunggu jawaban untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*[fh/mhr]*

