Dugaan Dobel Anggaran BCKS di Dua Bidang Disdik Labuhanbatu, Kadis Bungkam, BPKAD: Bila Sudah Siap Dikabari

ket foto : Alur singkat permintaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dalam bentuk karikatur(ist)

Oleh : Fadli Hasibuan

Rantauprapat – Dugaan tumpang tindih atau dobel anggaran kegiatan Pelatihan dan Pembekalan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pendidikan Labuhanbatu, memasuki babak baru.

Setelah menelusuri dokumen penganggaran, redaksi pilarpendidikan.com secara resmi melayangkan Permintaan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi redaksi Nomor: 002/pp.com/Rap/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada PPID BPKAD Labuhanbatu di Rantauprapat, dengan lampiran satu berkas.

Dalam surat yang ditandatangani Pemimpin Redaksi, Fadli Hasibuan, redaksi meminta tiga dokumen krusial: pertama, Dokumen RKA dan DPA Dinas Pendidikan TA 2026 khususnya pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Bidang SMP yang berkaitan dengan BCKS; kedua, Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan rincian penggunaan anggaran; ketiga, dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tujuan permintaan informasi ini adalah untuk mengklarifikasi dugaan tumpang tindih penganggaran satu kegiatan yang sama pada dua bidang yang berbeda di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, yang dananya bersumber dari dana APBD,” tulis redaksi dalam surat tersebut.

Konfirmasi kepada Kadis Pendidikan Tak Berjawab

Sebelum melayangkan surat ke BPKAD, redaksi juga telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H.

Melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (14/10), redaksi mengirimkan konfirmasi tertulis sebagai berikut:

Izin konfirmasi Pak Kadis terkait pelaksanaan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, di mana informasi yang saya dapati untuk anggaran yang bersumber dari Dana APBD Labuhanbatu dianggarkan oleh dua bidang yakni GTK dan Bidang SMP. Ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan:_

  1. Bagaimana satu kegiatan yang sama dianggarkan dari dua bidang dinas yang sumbernya dari APBD?_
  2. Berapa anggaran yang dianggarkan beserta rinciannya?_
    Demikian disampaikan, atas jawaban untuk pemberitaan berimbang diucapkan terima kasih. Dari: Fadli Hasibuan, pilarpendidikan.com

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., tidak memberikan jawaban. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi tidak dibalas.

Sikap bungkam tersebut sangat disayangkan, mengingat prinsip keberimbangan dan hak jawab merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BPKAD Janji Tindak Lanjut

Berbeda dengan Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe,bS.Sos., yang di informasikan terkait adanya permintaan informasi publik tersebut dan mohon tindak lanjut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10), memberikan respons.

“Ya bg, bila sudah siap di kabari,” jawab Salman singkat.

Jawaban tersebut mengindikasikan bahwa pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah akan menindaklanjuti permintaan dokumen RKA, DPA, dan SP2D yang dimohonkan redaksi.

Permintaan informasi ini sendiri berlandaskan hak atas informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai Pasal 22 ayat (7) UU KIP, informasi tersebut seharusnya dapat diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

Untuk mendorong transparansi, surat permintaan informasi tersebut juga ditembuskan kepada tujuh pihak, yakni Bupati Labuhanbatu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut di Medan, Ketua DPRD Labuhanbatu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Pendidikan Labuhanbatu, dan arsip.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan berapa besar anggaran BCKS yang dianggarkan dobel pada dua bidang tersebut, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.(Fh/rws)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *