ket foto :Bukti papan bunga Presiden RI di HUT 81 Pemkab Labuhanbatu dan email konfirmasi redaksi ke Istana. (ist)
Rantauprapat — Papan bunga ucapan selamat yang mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia muncul dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, (17-19/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan bunga dengan tulisan “Selamat HUT Ke-81 Kabupaten Labuhanbatu – Presiden RI Prabowo Subianto” terpasang di area acara utama dan menjadi perhatian warga. Foto papan bunga tersebut diabadikan Tim Redaksi pilarpendidikan.com menggunakan telepon seluler.
Menindaklanjuti temuan tersebut, redaksi pilarpendidikan.com melakukan langkah konfirmasi kepada pihak Istana Kepresidenan sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang uji informasi dan prinsip keberimbangan.
Pada Senin (20/10/2026) siang, redaksi telah mengirimkan surat elektronik resmi kepada Deputi bidang Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden dengan Nomor: 005/pp.com/X/Rap/2026.
Adapun isi surat elektronik tersebut sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya papan bunga yang mengatasnamakan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 20 Oktober 2026, kami dari pilarpendidikan.com, memohon konfirmasi resmi atas keaslian papan bunga tersebut.
Untuk keperluan verifikasi, mohon konfirmasi:
- Apakah papan bunga atas nama Presiden RI Prabowo Subianto pada HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu merupakan kiriman resmi dari Sekretariat Presiden / Istana?
- Apabila resmi, mohon konfirmasi satuan kerja yang memprosesnya ?
- Apabila bukan kiriman resmi, mohon keterangan resmi agar kami dapat menyampaikan informasi yang benar kepada publik ?
Surat elektronik tersebut dikirim ke alamat resmi sekretariat@presidenri.go.id, humas@setneg.go.id, dan setkab@setkab.go.id dengan tembusan persuratan@setneg.go.id, disertai lampiran surat resmi dan foto dokumentasi papan bunga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban resmi dari Deputi bidang Protokol, pers dan media sekretariat Presiden.
Sementara itu dihubungi terpisah, Adv. Irwansyah, S.H., M.H., selaku praktisi hukum pidana menjelaskan, apabila terbukti palsu, pembuat papan bunga dapat dijerat hukum berlapis.
“Perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika disebar melalui media sosial, pelaku juga terancam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A dan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Irwansyah.
Selain itu, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tentang perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Ahmad Fadly Rangkuti melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821-7293-XXXX pada Minggu (18/10/2026).
Meskipun pesan telah terkirim dengan tanda centang dua dan telah dibaca pada pukul 15.32 WIB, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons atau jawaban.
Redaksi masih memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Sekretariat Presiden sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(fh/mhr)

