Labuhanbatu Raih Predikat Informatif 4 Kali Beruntun, Komitmen Keterbukaan Diuji Permintaan Dokumen Anggaran BCKS

ket foto : Empat kali berturut-turut, Pemkab Labuhanbatu meraih predikat Informatif KI Award Sumut 2026. Penghargaan diserahkan Wagubsu H. Surya kepada Kadis Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti di Medan, Selasa (20/10/2026).(ist)

Oleh : Fadli Hasibuan

Rantauprapat – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Sumatera Utara 2026. Pencapaian tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ahmad Fadly Rangkuti, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Bidang Informasi Publik, Ramadhani Safitri, S.Sos., M.A.P., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Predikat Informatif merupakan predikat tertinggi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi. Pada tahun 2026, terdapat 219 badan publik yang mengikuti penilaian.

Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kerja.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, program dilaksanakan, anggaran dikelola, serta manfaat pembangunan diwujudkan,” ujar Surya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, S.H., M.H., menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di tengah raihan penghargaan tersebut, komitmen keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kini diuji melalui permintaan informasi publik terkait dugaan tumpang tindih anggaran.

Redaksi pilarpendidikan.com secara resmi melayangkan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu melalui Surat Nomor: 002/pp.com/Rap/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan duplikasi anggaran kegiatan Pelatihan dan Pembekalan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dianggarkan pada dua bidang berbeda, yakni Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Bidang Pembinaan SMP, dengan sumber dana APBD.

Adapun tiga dokumen yang dimohonkan, yaitu: (1) Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan TA 2026 terkait BCKS; (2) Rincian Anggaran Biaya (RAB); dan (3) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta Laporan Realisasi Anggaran.

“Tujuan permintaan informasi ini adalah untuk mengklarifikasi dugaan tumpang tindih penganggaran satu kegiatan yang sama pada dua bidang yang berbeda,” tulis Pimpinan Redaksi pilarpendidikan.com, Fadli Hasibuan, dalam surat tersebut.

Sebelum melayangkan surat ke BPKAD, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026) terkait mekanisme penganggaran dan besaran anggaran BCKS.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Berbeda dengan Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, S.Sos., memberikan respons atas permintaan informasi tersebut pada Jumat (16/10/2026).

“Ya, Bang, bila sudah siap dikabari,” jawab Salman singkat melalui pesan WhatsApp.

Permintaan informasi publik tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Pasal 22 ayat (7), badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu, BPK Perwakilan Sumatera Utara, Komisi Informasi Sumut, DPRD Labuhanbatu, Inspektorat Labuhanbatu, dan Dinas Pendidikan Labuhanbatu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari BPKAD Kabupaten Labuhanbatu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(fh/lrs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *