Alasan Kop Surat, BPKAD LabuhanbatuTolak Permohonan Informasi Publik Wartawan

ket foto : Surat Permohonan Informasi Publik No.002/pp.com/Rap/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 soal anggaran BCKS Dinas Pendidikan Labuhanbatu TA 2026. Kanan, Surat Tanggapan BPKAD Labuhanbatu No.000/286/BPKAD/2026 tanggal 28 Oktober 2026 yang menilai permohonan perseorangan sebagai permohonan perusahaan karena menggunakan kop surat.(ist)

Oleh: Nanang HS

Rantauprapat – Polemik keterbukaan informasi publik terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu menolak permohonan informasi publik yang diajukan seorang warga atas nama perseorangan dengan alasan menggunakan atribut perusahaan, yakni kop surat dan stempel media.

Penolakan itu tertuang dalam surat resmi BPKAD Labuhanbatu Nomor: 000/286/BPKAD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala BPKAD Salman Alfarisi Rambe,S.Sos., M.M.

Dalam surat tersebut, BPKAD menanggapi permohonan informasi Nomor: 002/pp.com/Rap/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 perihal anggaran Bantuan Operasional BCKS Dinas Pendidikan.

Pada poin kedua surat balasan itu, BPKAD menyatakan, “berdasarkan hasil konfirmasi dan penelaahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), kami tetap memandang bahwa permohonan informasi saudara adalah permohonan secara instansi/perusahaan dikarenakan menggunakan atribut instansi/perusahaan seperti kop surat, stempel basah instansi/perusahaan, dan tanda tangan pimpinan redaksi instansi/perusahaan.”

Atas pertimbangan tersebut, pada poin ketiga, BPKAD menyarankan pemohon untuk mengajukan kembali permohonan atas nama perseorangan tanpa menggunakan atribut instansi atau perusahaan.

Menanggapi hal itu, pemohon informasi, Fadli Hasibuan, menyayangkan alasan tersebut. Ia menegaskan, dirinya mengajukan permohonan sebagai warga negara perseorangan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan sebagai badan hukum.

“Saya mengajukan sebagai perseorangan sesuai Pasal 27 Perki Nomor 1 Tahun 2021, cukup dengan KTP. Kop surat media itu identitas profesi saya sebagai wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan berarti saya adalah PT,” ujar Fadli kepada pilarpendidikan.com, Selasa (28/10/2026).

Menurut Fadli, penafsiran BPKAD tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Labuhanbatu.

“Logikanya, kalau aktivis atau wartawan memakai kop media atau lembaganya untuk meminta informasi, apakah harus ditolak dan disuruh memakai kertas polos? Tentu tidak. UU KIP itu pro transparansi, bukan mempersulit dengan tafsir atribut,” katanya.

Meski demikian, Fadli menyatakan patuh terhadap saran BPKAD. Ia akan mengajukan permohonan ulang di atas kertas putih polos tanpa kop dan stempel apa pun, murni atas nama Fadli Hasibuan perseorangan dengan melampirkan fotokopi KTP sesuai saran surat BPKAD.

“Sebagai warga negara yang taat, saya ikuti sarannya agar tidak ada alasan lagi menolak. Kita lihat, apakah setelah tanpa kop surat, data BCKS Dinas Pendidikan itu akan dibuka atau tetap tertutup,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga akan melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Kabupaten Labuhanbatu, dalam hal ini Pj. Sekretaris Daerah, agar mengevaluasi penafsiran PPID BPKAD tersebut.

Peristiwa ini juga menunjukkan adanya perbedaan persepsi dalam memahami aturan yang ada, antara pemohon informasi dan badan publik yang harus diluruskan, hingga tidak meninggalkan kesan mengulur waktu dalam proses pelayanan informasi publik.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak BPKAD Labuhanbatu sesuai Kode Etik Jurnalistik.(nn/ls)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *