Tidak Otomatis Naik Kelas Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

ket foto : Prof.Abdul Mu’ti, M.Ed.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.(ist)

Oleh : Nanang.H

Rantauprapat – Pemerintah resmi akan memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas secara otomatis. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Tahun Ajaran (TA) 2027/2028.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pernyataan itu disampaikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari kanal YouTube Undiksha, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut berawal dari masukan dan rekomendasi Dewan Pendidikan. Selama ini, praktik kenaikan kelas otomatis dinilai menimbulkan keluhan dari tenaga pendidik dan memunculkan budaya belajar yang kurang sehat di kalangan siswa.

Ia bahkan menyinggung fenomena yang disebutnya rumus RMS, yakni rajin, malas, sama saja. Banyak siswa menganggap tetap akan naik kelas meski tidak sungguh-sungguh belajar.”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ujar Mu’ti.

Pemerintah menilai, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar, daya juang, dan kesiapan berkompetisi sejak dini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk generasi tangguh.

Mendikdasmen menegaskan, mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya bertumpu pada penguasaan materi dan kemampuan akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan.

Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan persetujuan.Meski demikian, kebijakan tersebut belum final.

Kementerian masih melakukan kajian akademik dan meminta masukan dari para ahli pendidikan agar penerapannya objektif dan transparan.Dukungan dan catatan juga datang dari daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menilai keputusan tidak naik kelas tidak boleh serta-merta. Prosesnya harus panjang dan memastikan siswa telah mendapat pembelajaran dan pendampingan yang memadai, termasuk evaluasi terhadap kompetensi guru.[nn/lrs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *