DPP Partai Gerindra Didesak Beri Sanksi Bupati Maya Hasmita

ket foto : Indra Rinaldi Tanjung, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Labuhanbatu.(ist)

Oleh : Fadli Hasibuan

Rantauprapat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra didesak memberikan sanksi kepada Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita. Desakan itu mencuat di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar dengan 11 rangkaian kegiatan.

Desakan keras tersebut justru datang dari internal Partai Gerindra. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tanjung, menilai tindakan Bupati Maya Hasmita tidak mencerminkan kader partai.

“Seharusnya sebagai kader partai, Bupati Maya Hasmita harus berada paling depan dalam menjalankan berbagai kebijakan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, bukan malah sebaliknya,” tegas Indra Rinaldi Tanjung kepada Pilarpendidikan.com, Minggu, 18 Oktober 2026, di Rantauprapat.

Indra menilai, peringatan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu pada 17 Oktober 2026 di tengah situasi kabut asap yang menyelimuti Labuhanbatu seharusnya diisi dengan empati, bukan hura-hura.

Menurutnya, fokus utama yang harus ditampilkan Pemkab adalah simpati, adaptasi kesehatan masyarakat, dan aksi nyata penanggulangan dampak lingkungan.

“Dalam memperingati HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81 di tengah situasi kabut asap, fokus utama yang harus ditampilkan adalah simpati dan aksi nyata, alih-alih perayaan yang bersifat hura-hura,” ujarnya.

Ia merinci, ada dua poin krusial yang seharusnya ditampilkan Pemkab, Penyajian Data Riil dan Capaian Dalam sidang paripurna atau resepsi, Pemkab seharusnya menampilkan transparansi mengenai langkah penanganan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta program lingkungan hidup.

Komitmen Kebijakan Hijau: Menampilkan rencana taktis atau peta jalan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yang relevan dengan visi daerah “Membangun Desa, Menata Kota”.

Penyelenggaraan 11 kegiatan HUT tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Maya Hasmita diketahui merupakan kader Partai Gerindra sejak Juli 2025.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi Pilarpendidikan.com kepada DPP Partai Gerindra melalui Juru Bicara DPP Partai Gerindra, Sugiat Santoso, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 17 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum mendapatkan jawaban, meskipun telah terkirim yang dibuktikan dengan tanda centang dua.

Selain kepada DPP Partai Gerindra, redaksi juga berupaya meminta keterangan dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu Kamis, (15/10) seputar situasi kabut asap, kegiatan dan besaran biaya HUT serta status Bupati sebagai kader Partai Gerindra Namun, hingga hari ini tidak mendapatkan jawaban atau respons apa pun.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan memberikan ruang hak jawab bagi para pihak terkait. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi DPP Partai Gerindra dan Bupati Labuhanbatu.(fh/mhr)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *