Polres Labuhanbatu Ikuti Deklarasi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba

Teks foto : Sejumlah unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan berdiri saat mengikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba”.(ist)

Oleh : Nanang

Rantauprapat -Polres Labuhanbatu mengikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba” melalui Zoom Meeting di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H. Hadir para pejabat utama Polres Labuhanbatu, kapolsek jajaran, dan personel.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, TNI, DPRD, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, serta insan pers.

Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tujuannya untuk memperkuat sinergi mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti sambutan Gubernur Sumatera Utara dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.

Dalam kesempatan itu juga dipaparkan keberhasilan pengungkapan narkotika jenis ketamin seberat 1,6 ton. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polairud, dan Pusat Polisi Militer TNI.

Adapun tiga komitmen utama dalam deklarasi tersebut, yakni:

  1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara;
  2. Berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif;
  3. Mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.

Sebagai wujud keseriusan, kegiatan dilanjutkan dengan pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara” dan penandatanganan fakta integritas.

Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Melalui deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata Simbolon.

Polres Labuhanbatu berkomitmen terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(nn/mhr)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *