ket foto : Infografis Alur Permohonan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(ist)
Oleh: Nanang.Hs
Rantauprapat – Seorang warga negara yang juga berprofesi sebagai wartawan, Fadli Hasibuan, melayangkan konfirmasi terbuka kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, S.Sos., M.M.
Konfirmasi itu berkaitan dengan Surat BPKAD Labuhanbatu Nomor 000/286/BPKAD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang menolak permohonan informasi publik perseorangan yang diajukan Fadli.
Dalam surat tersebut, BPKAD Labuhanbatu menilai permohonan Fadli sebagai permohonan instansi atau perusahaan dengan tiga alasan, yakni menggunakan kop surat, menggunakan stempel basah, dan menggunakan tanda tangan pimpinan redaksi. Atas penilaian itu, BPKAD meminta Fadli mengajukan ulang permohonan di atas kertas putih polos.
Menanggapi penolakan tersebut, Fadli mengajukan tiga poin konfirmasi untuk menguji dasar hukumnya.
“Pertama, soal kop surat. Di pasal berapa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang warga negara menggunakan kop surat profesinya atau nama media? Saya melampirkan KTP pribadi sebagai syarat pemohon perseorangan. Apakah hak konstitusional saya sebagai warga negara gugur hanya karena saya mencantumkan tempat saya bekerja?” tulis Fadli dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/10/2026).
Poin kedua yang dipertanyakan adalah soal stempel basah dan tanda tangan pimpinan redaksi.
Menurut Fadli, atribut tersebut merupakan atribut validasi profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atribut itu, kata dia, bukan akta pendirian perseroan terbatas (PT), bukan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan bukan surat kuasa direksi.
“Sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2021, syarat pemohon badan hukum itu adalah akta dan surat kuasa. Saya tidak melampirkan itu. Jadi, atas dasar hukum apa Bapak menyimpulkan saya sebagai perusahaan?” tanyanya.
Poin ketiga, Fadli menyoroti logika surat penolakan tersebut. Jika BPKAD menganggap permohonannya sebagai permohonan perusahaan, seharusnya BPKAD meminta kelengkapan dokumen perusahaan.
“Jika alasan Bapak adalah saya memakai atribut perusahaan, kenapa solusinya dalam surat Bapak meminta saya memakai kertas putih polos? Bukankah seharusnya jika Bapak anggap saya perusahaan, Bapak minta saya lengkapi akta PT dan surat kuasa? Kenapa malah disuruh jadi perseorangan lagi? Ini membuktikan Bapak sendiri ragu apakah saya ini perseorangan atau perusahaan,” ujarnya.
Fadli menegaskan, konfirmasi tersebut dilayangkan demi pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, hanya memberikan tanggapan singkat, “Tks bg” atas konfirmasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu yang dimintai tanggapan terpisah menyarankan agar permohonan diajukan ulang.
“Masukkan saja lagi surat permohonan informasi yang baru tanpa ada atribut media. Buat surat kertas biasa, Bang,” ujarnya.
Konfirmasi ini juga ditembuskan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.(nn/mhr)

