Empat Kali Informatif di KI Award Sumut 2026, Budaya Kerja Terbuka di OPD Labuhanbatu Dipertanyakan

ket foto : Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., saat menyampaikan sambutan pada KI Award Sumut 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Senin (20/10/2026).(ist)

Oleh : Nanang.Hs

Rantauprapat – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., dan Wakil Bupati H. Jamri, S.T., kembali meraih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Utara Tahun 2026. Capaian ini menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu Ahmad Fadli Rangkuti, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ramadhani Safitri, S.Sos., M.A.P., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).

Di atas kertas, prestasi tersebut mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Namun, pesan keras pimpinan daerah di panggung penghargaan justru menjadi ujian bagi budaya kerja di tingkat OPD.

Wagubsu H. Surya tidak hanya menyampaikan selamat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, program dilaksanakan, anggaran dikelola, serta manfaat pembangunan diwujudkan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa, S.H., M.H., yang meminta keterbukaan dijadikan prinsip kerja, bukan seremonial tahunan.

Untuk menguji implementasi pesan tersebut, pilarpendidikan.com melayangkan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Labuhanbatu.

Setelah pemberitaan awal, Kadis Kominfo Ahmad Fadli Rangkuti akhirnya memberikan jawaban. Ia menyebut pihaknya terus memperbaiki tata kelola PPID, menyusun daftar informasi yang dikecualikan, dan melakukan koordinasi serta pembinaan kepada PPID di masing-masing OPD.

“Kami sependapat dengan Bapak Wakil Gubernur. Keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan memenuhi dokumen atau indikator penilaian, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tulisnya.

Terkait tindak lanjut penghargaan, Diskominfo mengklaim tidak akan berhenti pada capaian predikat dan akan terus melakukan evaluasi agar informasi lebih mudah diakses.

Jawaban tersebut normatif dan administratif. Pertanyaan besarnya, apakah komitmen pembinaan OPD itu telah terlaksana di lapangan?

Fakta yang ditemukan media ini berkata sebaliknya. Permintaan Informasi Publik yang dilayangkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu terkait realisasi anggaran BCKS pada Dinas Pendidikan Tahun 2026 hingga kini tidak berproses sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Proses yang diterima pemohon justru terkesan mencari celah dan mengulur waktu, padahal anggaran tersebut merupakan informasi yang wajib tersedia secara berkala sesuai Pasal 9 UU KIP

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Jika leading sector keterbukaan informasi mengklaim telah melakukan pembinaan masif, mengapa OPD pengelola keuangan daerah justru menjadi contoh OPD yang tidak kooperatif?

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, wartawan wajib melakukan uji informasi dan keberimbangan. Dalam konteks ini, predikat Informatif empat kali beruntun patut diapresiasi, namun budaya kerja terbuka sebagaimana diperintahkan Wagubsu belum sepenuhnya terwujud di tingkat OPD.

Publik kini menunggu langkah konkret Diskominfo sebagai PPID Utama. Bukan sekadar pernyataan akan terus membina, melainkan tindakan terukur berupa teguran dan evaluasi terhadap OPD yang tidak menindaklanjuti permohonan informasi publik, agar piagam Informatif tidak hanya menjadi pajangan di dinding kantor.(nn/mhr)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *