ket foto : Alur Permohonan Informasi Publik sebagai diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.(ist)
Oleh : Nanang.Hs
Rantauprapat – Pemohon informasi publik, Fadli Hsb, secara resmi mengajukan surat keberatan atas tanggapan permintaan informasi publik yang disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu melalui Surat Nomor: 003/pp.com/Rap/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Selain keberatan, pada saat bersamaan ia juga mengajukan permintaan informasi baru secara perorangan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat jawaban BPKAD terkait permohonan informasi publik yang sebelumnya dilayangkan Fadli Hsb. Menurutnya, tanggapan yang diberikan BPKAD belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Surat dari BPKAD sudah saya terima dan saya pelajari. Karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang saya minta dan tidak disertai dasar hukum pengecualian informasi yang jelas, maka saya menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP,” ujar Fadli Hsb di Rantauprapat, Jumat (30/10/2026).
Fadli menjelaskan, pengajuan keberatan tersebut ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD Labuhanbatu. Ia menilai informasi yang dimintanya termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP.
Selain mengajukan keberatan, Fadli Hsb juga melayangkan surat permintaan informasi publik baru kepada BPKAD. Permintaan baru tersebut diajukan secara perorangan dengan melampirkan identitas berupa fotokopi KTP untuk memperjelas kedudukan hukum permintaan informasi.
“Saya juga ajukan permintaan baru agar lebih spesifik dan tidak multitafsir. Tujuannya agar PPID dapat memberikan informasi secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Ia menegaskan langkah yang ditempuhnya merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal hak publik untuk tahu bagaimana keuangan daerah dikelola. Keterbukaan adalah amanat undang-undang,” kata Fadli.
Menariknya, langkah keberatan ini muncul di tengah euforia Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang baru saja meraih penghargaan KI Award 2026 sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi.
Sebuah prestasi yang patut diapresiasi, namun akan lebih bermakna jika penghargaan di etalase itu selaras dengan realitas pelayanan informasi di lapangan. Jangan sampai trofi informatif hanya sekadar menjadi pajangan, sementara pintu informasi keuangan justru masih harus diketuk dengan surat keberatan.
Sesuai ketentuan, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima. Jika tidak ditanggapi, pemohon dapat melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.(nn/mhr)

