Saat Piagam Informatif Diuji Permintaan Informasi Publik

ket foto : Wakil Gubernur Sumut H. Surya, B.Sc., menyerahkan penghargaan Predikat Informatif KI Award 2026 kepada Kadis Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadli Rangkuti.(ist)

Oleh: Nanang Hs

Rantauprapat – Jika keterbukaan informasi memang sudah menjadi budaya kerja, seharusnya ia tidak berhenti pada piagam Informatif semata.

Faktanya, budaya kerja itu diuji bukan di panggung penghargaan, melainkan di meja pelayanan PPID OPD dan badan publik lainnya, seperti sekolah.

Ketika pilarpendidikan.commengajukan Permintaan Informasi Publik terkait realisasi anggaran BCKS pada Dinas Pendidikan Tahun 2026, yang didapat bukan jawaban, melainkan kesan mengulur waktu dan mencari celah regulasi. Padahal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menyatakan informasi anggaran adalah informasi yang wajib tersedia secara berkala dan diumumkan.

Sebagai langkah pembuktian di lapangan, Wartawan pilarpendidikan.com, Fadli Hasibuan, menegaskan akan melayangkan permintaan informasi publik ke sejumlah OPD dan sekolah di Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya telah dilayangkan ke PPID Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Senin (2/11/2026).

Ironinya, di satu sisi Diskominfo sebagai PPID Utama mengklaim telah melakukan pembinaan masif dan penyusunan daftar informasi yang dikecualikan. Di sisi lain, OPD yang mengelola jantung keuangan daerah justru menjadi contoh OPD yang tidak kooperatif.

Jawaban Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026), yang menyebut pihaknya “terus mendorong OPD agar lebih aktif dan tertib”, menjadi tidak bermakna jika tidak disertai tindakan terukur. Publik tidak butuh kalimat normatif. Publik butuh teguran, evaluasi, bahkan sanksi administratif bagi OPD yang menghambat hak konstitusional warga untuk tahu.

Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., telah mengingatkan dengan tegas:

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, program dilaksanakan, anggaran dikelola, serta manfaat pembangunan diwujudkan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja.”

Kini bola ada di tangan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., dan Kadis Kominfo sebagai PPID Utama. Apakah akan membiarkan praktik tersebut menjadi preseden buruk yang meruntuhkan marwah empat kali Informatif, atau akan membuktikan bahwa teguran untuk OPD yang tidak kooperatif itu benar-benar ada?

Jika tidak, masyarakat memiliki jalur konstitusional: sengketa informasi ke Komisi Informasi. Dan di forum itulah akan terlihat, apakah budaya kerja terbuka itu benar-benar hidup, atau hanya slogan.(nn/mhr)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *