foto : Tiga tersangka yang berhasil diamankan BNNK Labura
Rif Hasibuan
Rantauprapat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggerebek sarang narkoba di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).
Penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) itu, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial PHP (29), S (48), dan IH (31).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, satu alat isap sabu (bong), dua buah mancis, dan satu sekop yang terbuat dari pipet.
Petugas juga melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial C yang namanya muncul dalam hasil interogasi awal. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas memusnahkan sejumlah pondok dan terpal yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba dengan cara dibakar di lokasi.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Aswin.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110.
(rif/ls)

